Lurah Baru Ulu
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 57 Tahun 2016 Pasal 16 ayat (1), Kelurahan mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan program dan kegiatan pemerintahan kelurahan;
b. pelaksanaan program dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
c. penyelenggaraan pelayanan masyarakat;
d. penyelenggaraan dan pembinaan ketentraman, ketertiban dan lingkungan hidup;
e. pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. penyelenggaraan administrasi kependudukan;
g. pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan pertumbuhan ekonomi masyarakat;
h. penyusunan dan sinkronisasi usulan program dan kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan;
i. pembinaan lembaga sosial kemasyarakatan dan swadaya gotong royong masyarakat;
j. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
k. pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Lurah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Wali Kota Balikpapan No 57 Tahun 2016 Pasal 3 ayat (1) huruf h angka 1 mempunyai tugas:
a. menyelenggaran tugas dan fungsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17;
b. mengordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja dan dibawahnya; dan
c. melaksanan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.